Paket Biaya Pembubaran PT (Update Jun 2020)
PAKET BIAYA PEMBUBARAN (LIKUIDASI) PT
(Berlaku Untuk Wilayah Jabodetabek)
www.corporindo.com
UPDATE JUN 2020 – NEW NORMAL READY
Pembubaran (Likuidasi) Perseroan
Paket biaya yang ditawarkan di bawah ini adalah untuk pembubaran (likuidasi) sukarela melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau sering disebut voluntary liquidation. Untuk dapat dilakukannya pembubaran melalui RUPS ini diperlukan persetujuan seluruh pemegang saham atau setidaknya persetujuan 75% pemegang saham yang memiliki hak suara yang hadir dalam RUPS.
Paket biaya yang ditawarkan di bawah ini berlaku untuk pembubaran PT yang sudah lama tidak beroperasi (vakum) dengan ketentuan tidak ada tindakan pemberesan aset dan hutang yang perlu dilakukan secara signifikan. Pembubaran PT sangat dianjurkan bagi PT yang sudah tidak terpakai agar tidak terus terbebani kewajiban berkala dari suatu PT khususnya laporan-laporan pajak (SPT Masa dan SPT Tahunan).
Paket Biaya Pembubaran PT Melalui Mekanisme RUPS
Biaya: Rp 35.000.000,- Mulai dari Rp 20.000.000,- (Kedudukan PT Jabodetabek)
Termasuk:
– Legal Audit Pra Pembubaran;
– Akta RUPS Pembubaran;
– Pengumuman Wajib I (Surat Kabar Harian Peredaran Nasional);
– Risalah Rapat Likuidator;
– Pengumuman Wajib II (Surat Kabar Harian Peredaran Nasional);
– Akta RUPS Pembebasan Tanggung Jawab Likuidator;
– Pengumuman Wajib III (Surat Kabar Harian Peredaran Nasional);;
– SK Pembubaran Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM;
– Permohonan Pencabutan Izin-izin Usaha dan Tanda Daftar Perseroan; dan
– Permohonan Pencabutan NPWP.
Belum Termasuk:
– Jasa likuidator profesional apabila diperlukan rekapitulasi atas nilai aset dan kewajiban (hutang) perseroan berikut penyelesaiannya, termasuk penjualan aset;
– Jasa asistensi dari Konsultan Pajak apabila dilakukan audit dari KPP sehubungan dengan permohonan pencabutan NPWP;
– Jasa hukum dari advokat apabila dalam pembubaran muncul gugatan dari pemegang saham minoritas, debitur perseroan atau pihak ketiga lainnya;
– Jasa hukum untuk pengajuan kepailitan apabila setelah rekapitulasi aset oleh likuidator ternyata aset perseroan tidak cukup untuk menutup kewajiban (hutang) kepada pihak ketiga.
Keterangan:
- Jangka Waktu: 90 Hari Kalender (sepanjang tidak ada gugatan dari pihak ketiga atas proses pembubaran atau dibutuhkan suatu proses kepailitan terlebih dahulu).
- Biaya dibayar di muka (sudah termasuk PNBP Pencabutan Status Badan Hukum), lokasi RUPS di Jakarta atau Bekasi.
Hubungi Kami Segera:
Corporindo – Corporate Secretarial & Legal Services
PT Mitra Korporindo Nusantara
Plaza Kuningan – South Tower 10th Floor (Cocowork)
Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C 11- 14, Karet Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 14920 – Indonesia
Phone: +62 21 2960 7310 | Fax +62 21 2960 7201
Email: support@corporindo.com
Mobile/WhatsApp: +6281290403741 – Ibu Citra (Fast Response)
www.corporindo.com
Profesional & Respond Lebih Cepat!